Hilton Moriera Ditahan Polda
Kasus Pelecehan Seksual terhadap Pramugari TANGERANG - Dua pesepak bola asal Brazil, Hilton Moriera dan Leandro, ditahan Polda Metro Jaya kemarin (27/2). Mereka terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pramugari Lion Air. Hilton adalah striker yang sudah cukup familier bagi penggemar sepak bola Indonesia. Dia pernah bermain di Deltras Sidoarjo, Persib Bandung, dan sekarang di Sriwijaya FC. Sementara itu, Leandro hingga kini belum mendapat klub. Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (22/2) di Apartemen The Colour, Modernland, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, tempat para pramugari Lion Air tinggal. Berdasarkan pengakuan korban dan rekaman CCTV, pramugari Ls yang sedang tidak enak badan dikunjungi tiga temannya. Yaitu, Mega (20), Via (21), dan Azar (19). Ketika bangun, korban kaget karena di ruang tamu apartemen sudah ada tiga warga asing. Ls yang sempat heran atas kehadiran mereka akhirnya ikut nimbrung dengan teman-temannya dan para tamu tersebut. Sementara itu, Mega pergi lebih dulu. “Tiba-tiba, mereka mencoba menggerayangi tubuh saya. Karena takut, saya pindah ke kamar lain, tapi mereka tetap ngikutin. Mereka malah semakin beringas dengan mencoba membuka baju dan celana serta menyentuh bagian sensitif. Saya cuma bisa teriak dan nangis. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Ls kepada wartawan seusai melapor kepada polisi pada Rabu (22/2). Dia akhirnya melapor ke Polres Metropolitan Tangerang. Kemudian, Minggu (26/2), Hilton dan Leandro menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Metropolitan Tangerang AKBP Rahmat menyatakan, kedua tersangka menyerahkan diri setelah dihubungi rekannya. “Mereka menyerahkan diri, bukan ditangkap,” tegasnya. Dia menjelaskan, dua pria asal Brazil tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dengan tujuh saksi. Di antaranya, Ol dan As. “Selain itu, kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV,” tegasnya. Menurut Rahmat, dua tersangka yang didampingi pengacara itu sempat diperiksa di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). “Karena terbentur bahasa, yakni salah seorang tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris, kasus ini kami limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucapnya. Di polda, keduanya lantas ditahan. (gin/jpnn/c5/nw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: